CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda bernama Ade Kusuma terancam dipenjara lantaran membantu Yusuf menyembunyikan motor Honda Vario hasil curian di sebuah barak Gang Permai, Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba mengatakan, AK awalnya hendak pulang, diperjalanan ia melihat Y membawa motor hasil curian tersebut. Pemuda berusia 27 tahun ini sudah menduga jika motor yang dibawa Y merupakan barang curian.
Ia pun membantu mendorong sambil menaiki motor Yamaha Xeon miliknya ke sebuah rumah di Gang Sadir, Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, untuk menyembunyikan barang curian tersebut.
”Keduanya ini sudah saling kenal. Setelah menyimpan motor curian, keduanya langsung pulang. Pagi harinya, Y menghubungi AK, minta bantu menjual motor tersebut dan disetujinya,” ucap Besrom.
Atas perbuatannya ini, Ade Kusuma dikenakan dua pasal, yakni Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Junto Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana nya adalah penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 480 ke 2 KUHP tentang jual beli barang curian, ancamannya adalah maksimal 4 tahun penjara. (C19)