CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memundurkan diri dari jabatannya saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu.
“Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Kamarrudin, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menyebutkan hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Dikabarkan, sudah ada tiga nama ASN atau PNS di Kotim yang mendaftarkan diri sebagai calon kontestan Pilkada 2024.
Yaitu Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, Camat Parenggean Siyono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Machmoer.
Tahapan Pilkada 2024 di Kotim terus berjalan, sejumlah partai politik telah menjaring bakal calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Sementara KPU Kotim membuka pengumuman pendaftaran Pasangan Calon 14 Agustus sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran Pasangan Calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024, penetapan Pasangan Calon 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (C10)