Asisten Manajer Salah Satu PBS di Seruyan Ditangkap Polisi karena Ganja

Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Seorang asisten manajer Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS), berinisial BD (25), ditangkap oleh pihak Kepolisian. BD ditangkap karena diduga memesan narkotika golongan I jenis ganja seberat 167,7 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

 “Pada saat kami tangkap pun, BD masih menggunakan pakaian lapangan lengkap  setelah dia pulang kerja, “ kata Dwi, Jumat, 17 Mei 2024.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Polisi. Pada Rabu, 15 Mei 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada paket yang dicurigai dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi menelusuri keberadaan paket yang ternyata sedang dalam perjalanan menuju agen ekspedisi di kilometer 68, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Satresnarkoba Polres Seruyan segera bergegas menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

“Agen ekspedisi juga sudah kita hubungi untuk menyerahkan barang seperti biasa kepada penerimanya,” lanjut Iptu Dwi.

Setelah BD menerima barang dari agen, Polisi langsung mengamankan BD beserta paket yang diterimanya.

Untuk membuktikan isi paket tersebut, BD diminta membuka paket di hadapan Satresnarkoba Polres Seruyan, masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat. Paket yang dibungkus dengan kain, plastik, dan aluminium foil tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja seberat 167,7 gram. BD mengakui bahwa dirinya adalah pemesan barang haram tersebut.

Selain ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan sebuah handphone.

Polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul barang tersebut dan tujuan penggunaannya.

Atas perbuatannya, BD terancam pasal berlapis, yakni pasal 114 dan 111 Undang-Undang (UU) narkotika. Pasal 114 mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pasal 111 ayat 1 mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *