Anak Perempuan 15 Tahun di Telawang Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri

Polisi saat menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kecamatan Telawang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang anak perempuan berumur 15 tahun, di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya yang berumur 55 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak Januari 2022 lalu, dan baru diketahui oleh keluarga korban pada awal Juni 2022 lalu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Rabu, 15 Juni 2022.

Akibat perlakuan sang ayah tiri, korban merasa trauma. Bahkan, sebelum bercerita kepada sang kakek. Ia sempat tidak berani pulang ke rumah. Karena, khawatir kembali menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh sang ayah tiri di rumahnya. Yang berada jauh dari tempat tinggal korban dan juga warga sekitar.

Saat pelaku ingin melampiaskan hasratnya, pelaku mengajak korban ke rumah tersebut, dengan paksaan. Ancamannya yakni tidak akan menganggap anak dan tidak memberikan uang jajan setiap harinya.

Korban yang masih polos, terpaksa mengikuti nafsu bejat sang ayah tiri. Hal itupun dilakukan berulang-ulang, hingga korban merasa terus tertekan dan mengadu kepada keluarganya.

“Keluarga yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut kepada kami. Dan pelaku sudah kami tangkap,” terang Rakhmat.

Sementara, barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor, kaos oblong hitam, dan celana hitam. Sedangkan barang bukti dari korban yakni baju gamis, daster, dan gamis lengan panjang.

“Saat ini kami masih persiapan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim,” terang Rakhmat. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *