Abaikan Putusan Adat, Kasus Mesum Oknum Kepala KUA di Katingan Bergulir di Kemenag Kalteng

Pelapor Zainal Mutaqin, suami AN (kanan) menyerahkan laporan ke staf Kemenag Kalteng, Kamis, 23 Januari 2025
Pelapor Zainal Mutaqin, suami AN (kanan) menyerahkan laporan ke staf Kemenag Kalteng, Kamis, 23 Januari 2025

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Kasus dugaan mesum atau zina yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang, Kabupaten Katingan, AD, terus bergulir di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng. Pasalnya, ia telah mengabaikan keputusan adat yang berkekuatan hukum tetap di Kedamangan setempat.

Zainal Mutaqin alias Akin, sebagai pelapor, pada Kamis, 23 Januari 2024, mendatangi Kantor Kemenag Kalteng di Palangka Raya untuk menyampaikan surat laporan terkait dugaan mesum yang melibatkan AD dan istrinya (AN).

AD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kankemenag Katingan. Akin melaporkan oknum tersebut ke lembaga adat akibat menjalin hubungan yang tercela dengan istrinya.

“Keduanya dalam persidangan adat mengaku telah bersetubuh. Perbuatan zina itu dilakukan di KUA Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan pada Oktober 2024. Namun, oknum tersebut telah mengabaikan keputusan adat, dan akhirnya saya laporkan ke Kemenag Kalteng untuk ditindaklanjuti,” kata Akin.

Sementara itu, Ketua LSM KPK RI, Syahridi, yang mendampingi Akin, mengatakan bahwa perbuatan AD sangat tercela. Sebagai Kepala KUA yang bertugas membina keluarga sakinah, oknum tersebut malah menghancurkan rumah tangga orang lain.

“Kami berharap agar Kepala Kemenag Kalteng mengambil tindakan tegas; kalau perlu, diberhentikan dari ASN,” ujar Syahridi.

AD, ketika dihubungi melalui telepon maupun pesan teks, tidak memberikan jawaban. (C12)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *