Pihak Swasta Harus Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pihak swasta harus turut serta memberdayakan tenaga kerja lokal, karena itu jadi salah satu program pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar menyarankan agar pihak swasta dan tenaga kerja lokal bisa sejalan.

“Kami mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kotim ini, karena ini sudah jadi program bersama,” kata Kurniawan, Selasa, 17 Mei 2022.

Kurniawan menerangkan upaya pengentasan pengangguran harus lebih ditingkatkan karena sangat erat kaitannya dengan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Banyaknya perusahaan besar swasta, khususnya di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kotawaringin Timur menjadi potensi besar dalam upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan.

Diperlukan keseriusan dan terobosan pemerintah daerah dalam menggandeng pihak swasta. Tujuannya yakni agar swasta memprioritaskan penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Politisi PAN ini menegaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Menurutnya dengan banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, tentu itu sudah menjadi sumber untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Ia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, bisa saja antara pemerintah daerah dan perusahaan membuat nota kesepakatan dalam halpenyerapan tenaga kerja lokal dapat terserap. Perusahaan juga diminta serius dalam membina dan memberdayakan tenaga kerja lokal. (C4)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *