CATATAN.CO.ID, Sampit – General Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW), Ricko, memberikan tanggapan terkait sengketa lahan dengan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tanggapan itu disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotim, Senin, 13 Januari 2025.
“Kami sangat bertanggung jawab. Sama sekali tidak benar jika dikatakan kami menyakiti atau menyengsarakan masyarakat. Apalagi, saya pribadi adalah putra Dayak asli dari Kalimantan Tengah,” ujar Ricko, Selasa, 14 Januari 2025.
Ricko menegaskan bahwa selama ini PT BMW selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Bahkan, 90 persen karyawan perusahaan berasal dari masyarakat lokal, termasuk warga Desa Menjalin, Bajarau, dan Karang Tunggal.
“Kami sudah bekerja di wilayah ini dengan aman. Pembebasan lahan terus dilakukan sesuai prosedur, dan kami juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan lapangan pekerjaan,” lanjutnya.
Ricko menambahkan bahwa perusahaan memiliki dokumen pendukung yang kuat terkait kepemilikan lahan di Desa Karang Tunggal. Berdasarkan peta geospasial dan sejumlah sumber lain, lahan tersebut termasuk wilayah Bajarau dan telah dibeli PT BMW sejak 2017.
“Lahan itu menjadi dasar operasi penambangan kami. Kami sama sekali tidak melanggar undang-undang, dan semua pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Ricko menyatakan bahwa pihaknya siap menghormati keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan lahan. Jika ditemukan bahwa beberapa warga memang berhak atas lahan tersebut, PT BMW akan memberikan ganti rugi sesuai dengan Harga Perkiraan Satuan (HPS) yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Kami akan mengganti rugi sesuai aturan yang berlaku, jika memang ada warga yang terbukti memiliki hak atas lahan tersebut,” tambahnya.
Ricko juga menyebut bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan tambang di wilayah utara menuju Jalan WMGK seluas 20 hektare berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kotim menggelar RDP untuk membahas sengketa lahan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat, dalam waktu dua hari.
“Kami akan mengecek langsung ke lokasi bersama BPN dan instansi tata ruang pada 21 Januari 2025,” kata Angga. (C20)