CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur menegaskan agar perusahaan besar swasta punya jalan khusus sendiri.
Itu mereka tegaskan setelah turun ke lapangan menyoroti keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan.
Mereka menyebutkan hal itu harus dilakukan sebagai upaya agar investor ini segera memikirkan jalan khusus mereka untuk melintas dalam membawa hasil usaha mereka.
“Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan melakukan sidak,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar.
Menurut Kurniawan mereka sudah diskusi bersama dengan pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mencari solusinya menyikapi hal tersebut.
Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tandas Kurniawan. (C4)