CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyerahkan 180 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada penerimaan formasi 2021.
“Secara bertahap kami serahkan SK mereka, hari pertama ini SK untuk 180 orang yang lulus PPPK Guru,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut para penerima SK diberi pembekalan terkait manajemen PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini penting agar mereka tahu tugas pokok, fungsi, hak, tanggungjawabnya.
“Mereka akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang mereka lamar. Meskipun tugasnya di pelosok,” kata Halikinnor.
Halikin berharap mereka yang sudah menerima SK bekerja dengan sungguh-sungguh serta dilaksanakan dengan tulus ikhlas. Karena untuk PPPK sendiri tidak akan bisa pindah. Karena itu sesuai kontrak kerja mereka.
Sedangkan CPNS, baru bisa mengajukan pindah setelah masa tugas 10 tahun. Jika melakukan pengajuan sebelum waktu tersebut, maka akan diproses untuk pengunduran diri. (C3)