CATATAN.CO.ID, Sampit – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian meresahkan. Ratusan mesin sedot beroperasi tanpa pengawasan, mencemari lingkungan dan mengancam kelestarian sungai yang menjadi sumber penghidupan warga.
Berdasarkan pantauan Catatan.co.id di lapangan, lokasi tambang emas ilegal ini diduga berada di kawasan konservasi milik PT MSM, tepatnya di dua titik yang dikenal warga dengan sebutan Ngabe dan Lokasi 60.
Para penambang yang sebagian besar berasal dari luar desa membangun pondok terpal dan bangunan semi permanen berbahan kayu sebagai tempat tinggal. Mereka juga tampak merakit lanting dan membawa mesin sedot pasir secara terang-terangan untuk menambang emas, sehingga kecil kemungkinan aktivitas ini luput dari perhatian aparat penegak hukum.
“Di Ngabe saja ada sekitar 200 unit mesin tambang. Lokasinya bisa dijangkau lewat jalan kebun sawit PT MSM Estate 2, sekitar 7 kilometer dari pusat desa,” ungkap H, seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, hasil tambang sangat menggiurkan. Dalam seminggu, penambang bisa mengumpulkan satu ons emas. Bahkan pekan lalu, ada yang mendapatkan hingga satu kilogram, yang jika dijual bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.
Namun di balik keuntungan besar itu, warga Desa Kawan Batu justru merasakan dampak buruk. Sungai yang dulunya jernih kini keruh dan tercemar, membuat para nelayan kehilangan mata pencaharian.
“Sama sekali tidak ada manfaatnya untuk kami. Sungai jadi keruh, ikan sulit didapat, air tercemar merkuri. Kata pihak Dinas Kesehatan, dampak merkuri ini bisa terasa 10 tahun ke depan,” keluh H, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Ia dan warga lainnya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan berdampak luas pada kesehatan masyarakat. (C20)