Kejati Kalteng Tahan Mantan Kadis ESDM dan Kabid Serta Dirut Perusahaan Terkait IUP Tambang di Barut

Tersangka digiring ke Rutan Kelas II A Palangka Raya
Tersangka digiring ke Rutan Kelas II A Palangka Raya

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, tahun 2009 – 2012.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Barito Utara (Barut) berinisial A, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum berinisial DD dan Direktur Utama (Dirut) PT Pagun Taka berinisial I.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025.

“Ketiga tersangka kita kenalan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Dodik di tempat kerjanya, Kamis, 6 Maret 2025.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 12 Januari 2009, bahwa untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun kata Dodik, Perusahaan PT. Pagun Taka menghindar untuk  tidak mengikuti proses lelang sebagaimana mestinya. Akhirnya, untuk mendapatkan IUP, Perusahaan itu hanya mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.

Sehingga dibuatlah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial DD.

Hingga terbitlah IUP PT. Paguh Taka dengan nomor dan tanggal dibuat mundur,   diduga untuk menghindari berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Akibat tidak mengikuti proses lelang WIUP ini, mengakibatkan Negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP tersebut,” pungkasnya.

Kini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara. (C12)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *