Dua Terdakwa Kasus 33 Kg Sabu dari Lamandau Dituntut Hukuman Mati

kejati
Jumpa pers Kejati Kalteng kasus sabu Lamandau, Senin, 21 Oktober 2024.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lamandau, Senin, 21 Oktober 2024. Kedua terdakwa, H dan Y, terancam hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mencapai puluhan kilogram.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kajati Kalteng Undang Mugopal dalam rilisnya, Senin, 21 Oktober 2024. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa I (H) dan terdakwa II (Y) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait dengan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam sidang, JPU menyampaikan tuntutan pidana yang sangat berat bagi kedua terdakwa, yaitu pidana mati. Tuntutan ini dianggap sesuai dengan beratnya tindak pidana yang mereka lakukan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini sangat signifikan. Sebanyak 33.642,98 gram atau 33,6 kg sabu ditemukan dan telah dimusnahkan sebagian. Barang bukti tersebut terdiri dari 33 bungkus plastik ukuran besar yang berisi kristal sabu. Selain itu, beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini juga disita, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan oleh para terdakwa untuk mengangkut narkotika, serta sejumlah uang tunai senilai Rp100 juta yang ditemukan di rekening salah satu terdakwa.

Penangkapan kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari arah Kalimantan Barat yang akan melintasi wilayah Kabupaten Lamandau. Setelah mendapat informasi ini, Satresnarkoba Polres Lamandau segera melakukan razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan.

Ketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa H dan Y melintas, polisi segera menghentikan mereka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, termasuk dalam speaker mobil dan bagasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa H berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika ini. Ia menerima perintah dari seseorang bernama Wahab, yang berada di luar negeri, untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut dari Pontianak ke Banjarmasin. Sebagai imbalannya, terdakwa H dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta. Sementara itu, terdakwa Y bertindak sebagai pendamping yang juga mendapatkan bayaran sebesar Rp50 juta untuk membantu pengiriman barang haram ini.

“Para terdakwa terbukti berperan aktif dalam peredaran narkotika skala besar, dengan jumlah yang sangat signifikan dan dapat merusak generasi bangsa,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menekankan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah besarnya jumlah narkotika yang dibawa, yang mencapai lebih dari 33 kilogram. Jumlah ini dinilai sangat besar dan berpotensi merusak banyak orang, terutama generasi muda. Selain itu, terdakwa H diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus narkotika serupa pada tahun 2014. Pada saat itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa,” tegas JPU, mengingat rekam jejak terdakwa dan besarnya dampak yang bisa ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lamandau, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa. Saksi dari kepolisian, termasuk petugas Satresnarkoba yang terlibat dalam penangkapan, memberikan kesaksian mengenai proses penangkapan terdakwa di jalan raya yang berawal dari informasi masyarakat.

Saksi polisi, Gumaini Abdan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah mereka mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan mobil Toyota Kijang Innova. Saat dilakukan pemeriksaan di jalan, mereka menemukan sejumlah besar narkotika yang disembunyikan di dalam mobil, di berbagai tempat seperti dalam speaker dan bagasi.

Sementara itu, terdakwa H dalam persidangan mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui detail jaringan yang lebih besar. Ia juga mengklaim bahwa ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi. Namun, pengakuan ini tidak mengubah tuntutan jaksa, yang tetap menuntut hukuman mati.

Kasus ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan masyarakat umum. Banyak yang setuju dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

“Dengan jumlah sabu sebanyak itu, dampaknya bisa sangat luas dan merusak generasi muda kita. Hukuman mati adalah tuntutan yang pantas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar seorang pakar hukum dari Universitas Palangka Raya.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah solusi jangka panjang untuk memberantas peredaran narkotika. Menurut mereka, pemberantasan narkoba harus dimulai dari pemberantasan jaringan yang lebih besar dan peningkatan upaya pencegahan di masyarakat.

Kasus narkotika yang melibatkan H dan Y ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Besarnya jumlah barang bukti dan ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis akhir. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan. (CP)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *