Heboh! Retribusi Stadion 29 Nopember Sampit Diduga Mengalir ke Rekening Oknum Dispora

Kawasan Stadion 29 Nopember Sampit
Kawasan Stadion 29 Nopember Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuat heboh dengan dugaan penyalahgunaan retribusi Stadion 29 Nopember Sampit. Dana sewa stadion yang seharusnya masuk ke Kas Daerah (Kasda) justru dikabarkan mengalir ke rekening pribadi salah satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

Dugaan ini mencuat setelah beberapa pengguna stadion mengaku diminta mentransfer uang sewa langsung ke rekening pribadi oknum tertentu. Bahkan, tarif penyewaan stadion yang sebelumnya Rp1 juta per sesi, tiba-tiba naik menjadi Rp1,5 juta dalam beberapa minggu terakhir tanpa kejelasan regulasi resmi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dispora Kotim, Wiyono, membantah adanya penyimpangan dan mengklaim bahwa seluruh dana penyewaan telah disetorkan ke Kasda.

“Insya Allah, dana yang dititip sesuai jam pinjam pakai sudah saya minta setor ke Kasda retribusi,” ujar Wiyono, Jumat (28/2).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang beredar. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa seorang pegawai berinisial C diduga langsung berkoordinasi dengan Kadispora tanpa melalui Kepala Bidang terkait.

Menanggapi persoalan ini, Wiyono menegaskan bahwa semua proses penyewaan harus melalui mekanisme resmi dan pihaknya tak akan mengeluarkan rekomendasi pemakaian stadion jika retribusi belum masuk ke Kasda.

“Saya selalu sarankan agar semuanya dikoordinasikan dengan baik. Jika belum membayar retribusi ke Kasda, rekomendasi pinjam pakai tidak akan dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah, menegaskan bahwa retribusi penyewaan stadion harus disetorkan ke Kasda, bukan ke rekening pribadi.

“Namanya aset milik negara, uangnya juga harus masuk ke negara. Kalau ada yang mentransfer ke rekening pribadi, jelas menyalahi aturan. Jika terjadi penyelewengan, itu sudah menjadi tanggung jawab kepala dinasnya,” tegas Ramadhansyah, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap ada transparansi dalam pengelolaan retribusi dan meminta pihak berwenang segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana ini. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *