Halikinnor: Hukum Adat Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional

Ketua DAD Kotim Halikinnor saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan pengurus DAD dan Batamad di Kecamatan MB Ketapang. Kamis, 21 November 2024
Ketua DAD Kotim Halikinnor saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan pengurus DAD dan Batamad di Kecamatan MB Ketapang. Kamis, 21 November 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor, menghadiri pelantikan Pengurus DAD dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis, 21 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor menekankan pentingnya memastikan bahwa hukum adat Dayak tidak bertentangan dengan hukum nasional.

“Saya mengingatkan pentingnya kesatuan pemahaman terkait aturan adat Dayak di Kotim, agar tidak terjadi perselisihan,” ujar Halikinnor.

Ia juga menyampaikan rencana untuk menggelar pertemuan besar antara pengurus DAD guna menyamakan persepsi terkait penerapan hukum adat di wilayah tersebut.

“Hukum adat tetap diakui, tetapi harus saling melengkapi dan menyesuaikan dengan hukum nasional. Jangan sampai ada yang tidak paham tentang adat. Rapat besar ini rencananya akan kita selenggarakan setelah Pemilihan Kepala Daerah,” tuturnya.

Halikinnor turut menyoroti pentingnya pengaturan legalitas bagi Batamad Kotim, terutama terkait penggunaan mandau atau senjata tajam dalam kegiatan adat. Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi melanggar hukum.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, Batamad yang sedang bertugas dapat membawa mandau sebagai bagian dari aksesoris pakaian adat Dayak tanpa melanggar aturan hukum,” pungkasnya. (C8)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *