CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Telawang, menjadi korban persetubuhan oleh guru ngajinya sendiri yang berumur 35 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban, yang tidak terima dengan perbuatan keji sang guru ngaji. Sehingga, saat ini pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian.
“Pelaku sudah kami tangkap, dia merupakan helper di perusahaan perkebunan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Rabu, 2 Februari 2022.
Aksi pelaku sendiri sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban. Dan baru diketahui oleh orangtuanya, setelah memeriksa telepon genggam milik sang anak.
Saat itu, dirinya melihat sebuah pesan Whatsaap dari pelaku terhadap korban. Yang berisi hal-hal tidak senonoh dan juga video porno.
Sehingga, orantuanya tersebut menanyakan hal itu kepada sang anak. Hingga, korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku. Namun dirinya tidak berani melaporkan kepada orangtuanya.
Orangtua korbanpun langsung menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Hingga pria tersebut mengakui perbuatannya. Setelah kejadian itu, keluarga yang tidak terima melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saat ini masih kami dalami, karena dikhawatirkan ada korban lainnya,” terang Rakhmat. (C3)