CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pendataan akhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bertujuan untuk persiapan pengukuhan sebagai konsekuensi dampak aturan masa perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“BPD akan dilaksanakan pengukuhan sama seperti Kepala Desa. Saat ini posisi saat ini kami sedang melakukan inventarisasi SK karena penetapan perpanjangan masa jabatan BPD berdasarkan berita acara pelantikan,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Marslam Bernando Umar, Jumat, 5 Juli 2024.
Lanjutnya, berita acara pelantikan ini posisinya berbeda-beda karena pelantikan saat itu tidak serentak seperti Kepala Desa. Sehingga perlu tenaga ekstra untuk melakukan pemetaan akhir masa jabatan BPD.
Pihaknya belum dapat menargetkan penyelesaian persiapan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD. Namun ia memastikan, pengukuhan tersebut dilaksanakan tahun ini.
“Pengukuhan itu amanah ketentuan perundang-undangan yang baru dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti ada 168 BPD yang akan kita perpanjang 2 tahun. Yang semula jabatannya 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya.
Adapun perpanjangan masa jabatan BPD tersebut berubah setelah disahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sama seperti Kepala Desa, masa jabatan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor meminta BPD menjalankan tugas dengan baik meskipun pengukuhan perpanjangan masa jabatan belum terlaksana.
“Saya berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya,” tandas Halikinnor. (C4)