CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah melakukan sinkronisasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Sungai Mentaya-Katingan untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan.
Sinkronisasi dilakukan melalui rapat komisi dan sidang pleno I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun Anggaran 2024, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat, 26 April 2024.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung mengingatkan TKPSDA Wilayah Sungai sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Langkah ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
“(Di sana) disebutkan bahwa Wilayah Sungai Mentaya-Katingan merupakan wilayah sungai strategis nasional, dan menjadi kewenangan pusat,” ungkap Leonard S Ampung.
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Kalimantan II Prawita Sari menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan pembahasan dokumen.
Terutama terkait rancangan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan tahun 2024 yang telah disusun oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. (C*)