CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menghadiri pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan.
Perbup tersebut menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit dan turunannya di wilayah Kabupaten Seruyan.
Bahrun Abbas menekankan, pentingnya regulasi yang diusulkan, mengingat hal tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja perkebunan sawit.
Dia juga menyoroti perlunya koordinasi fungsional lintas sektoral antara pemerintah pusat dan daerah, sejalan dengan prinsip keterpaduan dalam pembangunan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bentuk dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah kita,” ungkapnya, Senin, 4 Maret 2024.
Salah satu fokus utama dari peraturan yang diajukan adalah untuk memastikan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi lebih optimal. (C5)