CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Sektor Parenggean meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UG (42), Sabtu, 27 Januari 2024.
Perempuan itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Rahmad Tuah mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di rumah UG (42) di Jalan Desa Damar Makmur, Kecamatan Parenggean.
“Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa UG diduga sering mengedarkan sabu di wilayahnya. Bermodal informasi tersebut kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka dan puluhan paket sabu siap edar,” terang Rahmad.
Rahmad menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 49 paket sabu siap edar dengan berat 20,05 gram, satu buah sendok untuk alat takar, satu tas kecil, 1 unit ponsel, satu pack plastik klip, satu buah toples, dan uang tunai Rp 800 ribu diduga hasil penjualan.
“Atas perbuatanya tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.
Rahmad menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Dan ia kembali mengingatkan kepada para pelaku baik pengedar maupun penyelahgunaan narkoba untuk tidak beraksi di wilayahnya.
“Saya berkomitmen akan berantas narkotika di wilayah hukum polsek perenggean. Untuk itu saya juga minta dukungannya kepada masyarakat termasuk pihak terakait sehingga tugas dalam memberantas narkoba di perenggean bisa terwujud,” pungkasnya.(C-20)