CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepergok bawa 15 gram sabu seorang pria berinisial AS (52) dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 23 September 2024.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, penangkapan terhadap AS terjadi di Jalan Di Pandjaitan, Gang Borneo Timur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Penangkapan bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat. Pada pukul 16.30 Wib tersangka AS berhasil kami hadang saat sedang mengenderai sepeda motor,” terang Bagus.
Lebih lanjut, setelah dihadang polisi melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu dibalut kertas tisu dengan berat total 15 gram dari kantong celana sebelah kiri AS.
“Selain sabu kami juga menyita barang bukti lain yakni satu unit ponsel, satu unit sepeda motor beserta uang diduga hasil penjualan senilai Rp 300 Ribu,” tutur Kasat.
Polisi menyebut, bahwa pihaknya masih mendalam kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut diperoleh tersangka berusia 52 tahun tersebut.
“Agus kami jerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(C20)