CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menekankan perlu adanya perubahan paradigma tentang pangan.
“Kami perlu juga menyampaikan langkah mendorong adanya perubahan paradigma tentang pangan, kepada pemerintah pusat dan provinsi. Bahwa pangan bukan kewenangan wajib non dasar tetapi merupakan kewenangan dasar,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Mariani, Kamis, 28 September 2023.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah daerah untuk mengajukan
usulan perubahan atas UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harapannya hal tersebut menjadi kebijakan secara nasional bahwa pangan adalah kewajiban dasar setiap daerah. Sehingga ketahanan pangan nasional akan terjaga.
“Suka atau tidak setiap daerah pasti akan
menganggarkan untuk ketahanan pangan setiap daerah. Kalau berkaca hari ini Kotim kurang dari segi pendanaan,” terang Mariani.
Sehingga menurutnya, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan program, tidak seperti bidang Kesehatan dan Pendidikan.
Di sisi lain, secara yuridis Kotim telah memiliki Perda tentang Ketahanan pangan. Argumentasi tersebut dirasa cukup untuk melakukan keberpihakan terhadap pangan di daerah.
“Harapannya, ini menjadi evaluasi bersama khususnya bagi pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan demi Kotawaringin Timur yang lebih baik lagi ke depan,” pungkas Mariani. (C10)