CATATAN.CO.ID, Sampit – Harus tahu! Bagaimana caranya melapor tindakan pelanggaran terhadap pemilu lewat aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor).
“Langkah-langkahnya, pertama pelapor perlu melakukan pendaftaran akun pada Laman SiGapLapor dan akan divalidasi oleh petugas penerima laporan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Tohari, Rabu, 28 Desember 2022.
Setelah mendapatkan akun, sambungnya, pelapor akan dokumen tanda bukti yang dapat diunduh melalui SiGapLapor.
“Nah, selanjutnya, si pelapor harus menyerahkan tanda bukti penyampaian ke kantor pengawas pemilu. Pelapor juga harus menyertakan fotokopi KTP dan bukti paling lama 2 hari setelah menyampaikan laporan secara daring,” tambahnya.
Adapun, M. Tohari menyampaikan langkah-langkah pelaporan lewat aplikasi SiGapLapor tersebut pada kegiatan sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Polres Kotim, Iptu Nana Rusyana dan dari Kejaksaan Negeri Kotim, Arwan Kamil, SH.
“Ada juga syarat formal dan material laporan. Syarat formal terdiri dari nama dan alamat, pihak terlapor, dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu,” tutur M. Tohari.
Sementara itu, sambungnya, syarat material terdiri dari waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan juga tentunya disertai bukti pelanggarannya. (C10)