CATATAN.CO.ID, Sampit – Turut tempati Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Pengadilan Negeri Sampit sediakan tiga layanan terbaru.
“Jadi, ada tiga layanan di (stand) PN Sampit. Ada layanan informasi, layanan Eraterang, dan layanan e-Court,” kata Sekretaris PN Sampit, Muhammad Noor, Jumat, 13 Januari 2023.
Ia pun menjelaskan kemudahan yang didapatkan dari beberapa layanan tersebut. Pertama adalah aplikasi Eraterang. Aplikasi tersebut menyediakan kemudahan untuk melayani pembuatan surat keterangan.
“Jadi, di sini petugas PN Sampit bisa membantu masyarakat membuat surat keterangan secara online,” terangnya.
Ia pun berharap, agar PN Sampit juga mendapat dukungan sarana dan prasarana. Sebab katanya, saat ini semua aplikasi di PN Sampit itu berbasis online.
Kemudian, aplikasi layanan PN Sampit lainnya adalah e-Court. Berdasarkan link http://pn-sampit.go.id/s4mp1t/index.php/layanan-hukum/e-court , aplikasi E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan secara online.
Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
E-Court merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Adapun, bersama Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur lainnya, PN Sampit turut mengisi salah satu stand Mall Pelayanan Publik Kotim.
Di mana, jajaran pengurus PN Sampit termasuk Muhammad Noor turut menghadiri acara peresmian Mal Pelayanan Publik yang terletak di Jalan A. Yani. (C10)