CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, kegiatan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di sepanjang aliran Sungai Mentaya harus diawasi.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, masalah itu menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kotim. Pasalnya selama ini minim pengawasan tersebut termasuk kapal-kapal yang sandar.
“Tentu ini perlu pengawasan ekstra, TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat,” tukasnya.
Hal ini sudah tertuang di PM Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
“Beberapa waktu lalu kami mengadakan sidak gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, PUPR bidang tata ruang, dan kelurahan,” katanya, Jumat, 4 Maret 2022.
Temuan di lapangan ini yang mereka sudah diskusikan di internal, untuk langkah-langkah selanjutnya.
Karena kata dia sudah jelas ada regulasi yang mengatur, sudah tentu berpedoman pada regulasi tersebut.
“Bahkan pada Pasal 22 Ayat (2) izin kegiatan tersebut bisa sampai dicabut, jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar PM tersebut,” tukasnya.
Secara tegas dirinya mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan dari Dirjen Hubungan Laut, apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan resiko tinggi. (C4)