Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu Diduga Dibekingi, Warga Hanya Jadi Penonton

Alat milik pekerja tambang ilegal di Desa Kawan Batu yang siap digunakan untuk menambang.
Alat milik pekerja tambang ilegal di Desa Kawan Batu yang siap digunakan untuk menambang.

CATATAN.CO.ID, Sampit — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian meresahkan. Diduga kuat, aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan mulus karena adanya bekingan dari sejumlah pihak.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa ada tiga sosok berpengaruh di balik lancarnya operasi tambang emas ilegal tersebut. Mereka disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus koordinator dana taktis agar kegiatan pertambangan tidak terganggu.

“Ada tiga orang berinisial GN, IM, dan HI. Mereka ini bukan hanya pemilik alat, tapi juga mengoordinir setoran dana kepada sejumlah pihak agar aktivitas tambang aman,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, Rabu, 2 Juli 2025.

Sumber itu juga mengaku heran jika aparat penegak hukum tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini. Pasalnya, lokasi tambang berada di jalur utama Jalan Poros yang menghubungkan Desa Kawan Batu dan Kuayan—akses penting menuju Kota Sampit.

“Lokasinya terbuka dan ramai. Tidak mungkin tidak diketahui. Justru karena dibiarkan, warga merasa aktivitas ini memang dibekingi,” tegasnya.

Selain mencemari lingkungan, kegiatan tambang ilegal itu juga berdampak sosial. Sungai yang dulunya menjadi sumber penghidupan nelayan kini tercemar dan tak lagi layak digunakan.

“Dulu kami mencari ikan, sekarang airnya keruh dan rusak. Nelayan tidak bisa lagi bekerja. Sekarang kami hanya bisa jadi penonton saat kekayaan alam ini diambil begitu saja,” ucapnya lirih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah mengenai keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dan transparan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menyingkirkan mata pencaharian masyarakat.(C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *