CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebidang tanah di kawasan Pasir Putih yang awalnya direncanakan dibangun pasar, juga diusulkan untuk dibangun depo sampah. Pernyataan tersebut diutarakan Lurah Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudi Setiawan.
“Maunya kita sebagian tanahnya itu nanti kita bangun depo sampah. Apakah itu nanti bisa pihak aset memberi sebagian tanah itu untuk depo sampah?” kata Rudi Setiawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sebidang tanah tersebut terletak di Perumahan Bina Karya Permai, Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6. Lahan tersebut berukuran kurang lebih 200 meter x 25 meter.
Ketua RT 06/RW 02, Suroso menjelaskan, tanah tersebut dahulu merupakan tanah hibah salah seorang warga kepada pemerintah daerah. Sekarang tanah tersebut masuk ke dalam aset daerah dan direncanakan dibangun pasar oleh pemerintah provinsi.
Tetapi, lahan ini sekarang terpantau sudah dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara oleh warga, terutama warga Perumahan Bina Karya.
Rudi menjelaskan, ada tiga RT yang menempati Perumahan Bina Karya, yakni RT 13, RT 06, dan RT 17. Total dari tiga RT tersebut terdapat sekitar 600 kepala keluarga (KK). Karena belum ada depo sampah di perumahan tersebut, warga akhirnya membuang sampah ke lahan ini.
Terlebih, jarak Perumahan Bina Karya ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Kotawaringin Timur masih cukup jauh. TPA Kotim sendiri berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 11. Ini artinya, warga Perumahan Bina Karya harus menempuh perjalanan 5 km, jika diharuskan membuang sampah di TPA.
Oleh karena itu, Rudi pun berencana mengusulkan lahan tersebut tidak untuk dibangun pasar saja, melainkan juga depo sampah. Terlebih, menurutnya pasar juga pasti akan menghasilkan sampah. Jadi, nanti depo sampah itu juga bisa menampung sampah yang dihasilkan dari aktivitas pasar yang direncanakan.
“Karena pasar juga pasti identik dengan sampahnya,” sebut Rudi.
Rudi juga mengatakan, surat-surat tanah mengenai aset tanah tersebut sudah jelas. Saat ini, pemerintah telah mengantungi dokumen-dokumen tanah tersebut dan telah mendatanya sebagai aset daerah. (C10)