CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) memadati depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa, 21 November 2023.
Mereka yang merupakan pendukung Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni, meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) Chandra, dalam orasinya, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni.
Menurut Chandra, keberadaan kejanggalan tersebut menjadi dasar kuat untuk meminta pengadilan Tipikor membebaskan kedua terdakwa demi terciptanya keadilan yang sejati.
Aksi yang diikuti oleh sejumlah massa sekitar 150 orang dari berbagai lapisan masyarakat ini menegaskan bahwa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tak hanya berdiri sebagai pendukung, tetapi juga sebagai penegak keadilan.
“Massa aksi berharap agar pihak pengadilan dapat mengkaji ulang kasus ini dengan seksama dan memberikan keputusan yang adil,” katanya.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya pun diharapkan dapat merespons tuntutan massa dengan transparan dan objektif.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan bagaimana perkembangan kasus ini akan membawa dampak terhadap perjalanan hukum dan keadilan di Bumi Tambun Bungai. (C18/*)