CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap jika seorang spesialis pembobol rumah maupun kantor tidak berpenghuni berinisial AD merupakan residivis kambuhan serta narkoba.
”Tersangka itu merupakan residivis. Sudah sering keluar masuk penjara,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Selasa, 5 November 2024.
Aksi terakhir yang membuat pria berusia 43 tahun tersebut kembali berurusan dengan hukum adalah pembobolan kantor PT Genza Education, Jalan S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa, 17 September 2024.
Dari aksi kejahatannya itu, pria bertato di lengan ini berhasil mengambil barang milik orang lain berupa ponsel, laptop dan kabel yang kerugiannya ditaksir sekitar lima juta rupiah. Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Iyudi. (C19)