Sertifikat Halal Dipertanyakan, Produk Mengandung Babi Lolos ke Pasar

Sejumlah produk memganduk babi yang bersertifikat halal dan sempat beredar di pasaran.
Sejumlah produk memganduk babi yang bersertifikat halal dan sempat beredar di pasaran.

CATATAN.CO.ID, Sampit Kepercayaan publik terhadap label halal di Indonesia kembali diuji. Sebanyak tujuh produk makanan bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi (porcine), berdasarkan hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Fakta ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025, dan memicu pertanyaan besar tentang efektivitas sistem pengawasan dan sertifikasi halal di Indonesia.

Kami temukan sembilan batch produk, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dihimpun dari berbagai sumber.

Mayoritas produk tersebut berupa marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal yang banyak digunakan sebagai bahan tambahan makanan. Seluruhnya dinyatakan mengandung unsur babi, namun tetap beredar di pasaran, bahkan dengan label halal resmi.

Daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:
– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa) – Filipina
– Corniche Apple Teddy Marshmallow – Filipina
– ChompChomp Car Mallow, Flower Mallow, Mini Marshmallow – China
– Hakiki Gelatin – Indonesia
– Larbee – TYL Marshmallow – China
– AAA Marshmallow Rasa Jeruk (tanpa sertifikat halal) – China
– SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (tanpa sertifikat halal) – China

BPJPH langsung menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Namun persoalan tak berhenti pada penarikan produk. Publik menuntut transparansi dan audit menyeluruh terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH) serta sistem sertifikasi yang dianggap gagal menyaring produk tidak sesuai.

“Kasus ini bisa merusak kepercayaan masyarakat, terutama konsumen Muslim. Pemerintah harus bertindak lebih dari sekadar penarikan produk,” ujar pengamat konsumen dari Universitas Indonesia, Fadli Nurhasan.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan reformasi sistem jaminan halal nasional demi perlindungan konsumen. (C1/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *