Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Siswa

1000032488
FOTO : Sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan

CATATAN.CO.ID, Sampit – Larangan penggunaan knalpot brong terus disosialisasikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Mulai dari pemasangan spanduk di beberapa bahu jalan hingga sosialisasi langsung kepada para siswa, baik disekolah maupun diundang ke kantor Satlantas Polres Kotim.

”Sosialisasi terus kami lakukan. Bahkan kami mengundang para siswa untuk berkunjung ke kantor,” kata Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Selasa, 6 Februari 2024.

Para siswa yang datang ke kantor Satlantas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut tidak hanya mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, mereka juga mendapatkan edukasi terkait pentingnya menjaga keselamatan diri saat berkendara. 

”Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dipidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. Pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm SNI, kaca spion dan lainnya pun juga sama,” sebut Firdaus.

Dengan banyaknya tindakan sosialisasi ini, dirinya berharap, para pengendara sadar dengan sendiri betapa pentingnya mematuhi aturan berkendara. Dengan demikian penindakan menurun dan fatalitas di jalan dapat berkurang.

”Tadi juga kami sosialisasikan terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Semoga hal ini membuat pengguna jalan semakin menaati aturan terutama anak muda,” tutur Kasatlantas Polres Kotim. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *