CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap sebanyak 8 kasus TPPO yang terjadi di daerah ini.
“Terdapat 8 Laporan Polisi terkait kasus TPPO dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas, Kombes Erlan Munaji, Rabu, 5 Juli 2023.
Ia mengungkapkan, 8 kasus itu terjadi di lima wilayah Kabupaten Kota yakni di Palangka Raya sebanyak 3 kasus, Kotawaringin Barat 1 kasus, Lamandau 1 kasus, Seruyan 1 kasus dan 2 kasus di Kotawaringin Timur.
Adapun modus yang digunakan para pelaku, kata dia di iming-imingi pekerjaan kepada korban.
Namun setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria-pria hidung belang dengan tarif mulai Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta.
Selain itu, Lanjut Kabidhumas, ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa (Michat) dan pesan instan WhatsApp.
Penindakan TPPO ini tegas Kabidhumas, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi.
Oleh karena itu, Erlan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyalur tenaga kerja resmi.
“Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyaluran tenaga kerja tersebut resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” katanya.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (C12)