CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis ekstasi pada Senin, 6 Februari 2023.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 56 Butir dengan berat 23,67 gram.
Kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial SJ alias Jarwo (33), warga Jalan Jati Raya Kelurahan Panarung dan MA alias Codet (25), warga Jalan Riau Pelabuhan Rambang Kota Palangka Raya.
“Kami mendapat informasi tentang adanya pelaku yang diduga memperjual belikan narkotika jenis ekstasi. Lalu anggota melakukan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail, Senin sore.
Setelah itu lanjut Rahail, anggota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pelaku diamankan.
Dari penggeledahan, petugas mendapati puluhan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Penggeledahan disaksikan warga setempat dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti puluhan butir pil ekstasi itu miliknya.
“56 Butir pil ekstasi itu ada di dalam 1 buah plastik klip ukuran besar yang terbagi atas 9 buah plastik klip ukuran kecil dengan rincian yaitu 3 buah plastik klip masing–masing berisikan 10 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, 5 buah plastik klip masing- masing berisikan 5 butir dan 1 buah plastik klip berisikan 1 butir di simpan di dalam jok motor,” tandasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (C12)