Resmob Polres Seruyan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu Resmob Polres Kobar saat mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil di Seruyan
Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu Resmob Polres Kobar saat mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil di Seruyan

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan MG (51) alias DA di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis, 6 April 2023.

Terduga pelaku di ketahui melakukan aksi kejahatan dengan menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat, 7 April 2023.

Kejadian bermula pada Kamis, 23 Februari 2023 pelaku MG datang kerumah Saslianur mengutarakan keinginannya menjadi sopir travel, berhubung mobil saslianur ingin di oper kreditkan, dia pun menolak, MG mengatakan ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.

Pelaku MG tetap bersikeras dan menawarkan kepada Saslianur bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.

Kemudian, pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 21.00, pelaku MG datang untuk membawa mobil yang sudah di sepakati. Sampai Kamis, 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit. Hingga Senin, 20 Maret tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut lantaran mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.400.000.

Dari kejadian yang dialami, pada Selasa, 21 Maret 2023 korban membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir untuk meminta menindak lanjuti.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK, 1 lembar struk bukti transaksi tanggal 24-03-2023, pembayaran cicilan, cicilan OTO Kredit, Kode Bayar : 106212300098 dengan total Rp. 2.789.660; dan mobil merk Toyota Inova DA 1541 TCL.

Sedangkan pelaku MG telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku MG kita dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup I Wayan Wiratmaja Swetha. (C5)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *