CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – AW (48), residivis kasus pencurian onderdil alat berat di Palangka Raya beberapa tahun silam, kembali berulah. Kali ini, ia ditangkap polisi lantaran mencuri kendaraan bermotor.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolresta Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, terduga pelaku berurusan dengan hukum pada 2016 silam dan keluar penjara 2019 dengan kasus pencurian onderdil alat berat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Pada 2023 ini, terduga pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya dan berhasil diamankan,” ucap Budi didampingi Wakilnya, AKBP Andiyatna serta Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan ketika menggelar pers rilis, Jumat, 27 Januari 2023.
Terduga pelaku telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya sebanyak 4 kali yakni terhitung mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Menurut pengakuan terduga pelaku kata Kapolresta, ia melancarkan aksinya seorang diri dan ada juga bersama rekan lainnya.
“Hasil pencuriannya dijual terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” tandasnya.
Budi menambahkan, terungkapnya, terduga pelaku melancarkan aksinya saat ia mengambil sepeda motor milik warga di perumahan Villa Tirta Mas Jalan G. Obos Km 5,5.
“Kejadian tersebut diketahui korban pada Selasa pagi, 17 Januari 2023, bahwa sepeda motor miliknya hilang,” tambahnya.
Tim gabungan terdiri atas Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya serta Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus terduga pelaku setelah mendapat laporan korban.
Namun, saat hendak ditangkap, terduga pelaku berusaha melawan akhirnya petugas mengambil tindakan terukur, melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kedua kakinya.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah obeng yang digunakan pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku, kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).