RDP soal IUPHKm Dianggap Sejalan dengan Keinginan Koperasi dan Perusahaan, Suparman Cs Kecewa

RDP masalah IUPHKm Cempaga Perkasa di DPRD Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah IUPHKm Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga menghasilan kesimpulan sepemahaman dengan pihak koperasi dan perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI). Namun di sisi lain pihak Suparman Cs mengaku kecewa dengan hasil itu.

RDP itu, pimpinan rapat Ketua Komisi II Juliansyah menegaskan kalau IUPHKm pemegang izin adalah koperasi Cempaga Perkasa, dan permasalahan IUPHKm dari pihak Suparman dengan koperasi diselesaikan dengan duduk bersama.

Humas PT WYKI, Hendri, mengaku ini adalah kesimpulam ink adalah hal positif, DPRD dinilai peduli bagaimana cari solusi permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa.

“Kita harap pertemuan ini bisa meng-clear-kan izin atas nama koperasi bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini bahwa izin atas nama koperasi Cempaga Perkasa,” tegasnya.

Selama ini juga kata dia perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah dan kerjasama selama ini berjalan dengan baik.

Mereka juga sepakat kedepan persoalan tumpang tindih antara IUPHKm dg IUP perusahaan ada mekanisme penyelesaian di KLHK.

“Kita berharap hasilnya secepatnya dan kita sepakat jangan ada oknum yang ganggu kegiatan inti dan kemitraan, karena itu satu kesatuan,” tukasnya.

Karena selama ini manfaat hadirnya perusahaan sudah dirasakan, terutama melalui kemitraan plasma yang sudah lama berjalan

Sementara itu Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini.

“Secara hukum (IUPHKm) adalah koperasi,” tegasnya.

Langkah kedepan yang akan mereka lakukan dengan duduk bersama, dan mereka akan secepatnya melakukan verifikasi keanggotaan.

Sementara itu Suparman mengaku kecewa atas hasil rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur terkait masalah IUPHKm dengan koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pria yang mengaku sebagai penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa ini menyebut mereka dari kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) bingung dengan hasil RDP yang dilaksanakan Komisi II itu.

Dijelaskannya, mereka dari KUPS selama ini dalam pelaksanaan administrasi sesuai Permen Nomor 9 Tahun 2021.

“Kalau kami dianggap pribadi kami tidak ada kepentingan pribadi. Ada yang kami setorkan Kepada negara selama ini. Kita sayangkan RDP banyak justice saya secara pribadi,” tegasnya.

Adapun keinginan sebagaimana kesimpulan rapat agar duduk bersama, dirinya tidak mempermasalahkan sepanjang tidak melanggar Permen tersebut.

“Jika melanggar kami tidak mau karena yang bertanggung jawab kita yang ada namanya di situ,” tegasnya.

Apalagi kata dia harus mengikuti koperasi agar bekerjasama dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sulit dilakukan karena ketentuan perhutanan sosial tidak boleh dipindahtangankan dan jika itu dilakukan akan jadi masalah. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id