Polsek Pahandut Mengamankan Tiga Pemuda Diduga Pengeroyok Satpam Perumahan

Ketiga pemuda saat diamankan di Polsek Pahandut.
Ketiga pemuda saat diamankan di Polsek Pahandut.

CATATAN.CO.ID,  Palangka Raya– Polsek Pahandut mengamankan tiga pemuda usai mendapat laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap AM (38) seorang Satpam perumahan di Komplek Marina Permai II Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, ketiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25).

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan korban pada Rabu malam, 8 Maret 2023.

Saiful menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban sedang bertugas jaga malam di Pos Kamling komplek perumahan Marina Permai II pukul 19.30 WIB.

Ketika itu, korban melihat 3 pemuda melintas sambil menggeber sepeda motornya dan berhenti di depan rumah warga setempat

Merasa curiga, korban mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran.

Setelahnya itu lanjut Saiful, para pemuda itu pun meninggalkan korban dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.

“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, korban kembali ke pos dan mengambil tongkat beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap sudah meresahkan,” jelas Kompol Saiful, Sabtu, 11 Maret 2023.

Akhirnya, korban nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek. Namun naas korban malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.

Menurut keterangan korban terang Saiful, ketiga pemuda tersebut mengeroyok dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga korban mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

Atas kejadian itu, para pelaku diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (C12).

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *