CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polsek Ketapang menggerebek sebuah kamar kos harian di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hasilnya, mereka menangkap seorang bandar dan seorang pengedar sabu dengan barang bukti 203 gram atau 2 ons yang ditemukan di dua tempat.
“Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Ketapang, 200 gram ditemukan di kamar kos tersebut, dan 3,09 gram sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekpos kasus tersebut, Minggu, 23 Januari 2022.
Bandar dan pengedar tersebut berinisial SH (30) dan WP (52). Keduanya barus saja tinggal di Sampit, dan sengaja datang ke daerah ini untuk menjalankan bisnis tersebut.
SH merupakan bandar, yang menerima suplai langsung dari Madura. Sementara, WP merupakan pengedarnya yang berada di Sampit. Keduanya saling bekerja sama untuk meriah keuntungan dari bisnis tersebut.
Sementara, polisi menangkap keduanya setelah melakukan pengintaian beberapa kali. Namun tidak dapat menangkap keduanya. Hingga, akhirnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kos tersebut akan dilakukan transaksi sabu.
Sehingga, dilakukan pengintaian dan menangkap keduanya di lokasi tersebut, bersama barang bukti 200 gram, yang saat itu berada di atas kasur.
Polisipun melakukan pengembangan, ke kediaman WP, dan kembali mengamankan 3,09 gram sabu, bersama timbangan dan beberapa plastik klip.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti hp dan motor yang digunakan keduanya untuk melakukan transaksi,” terang Sarpani.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Guna mengetahui jaringan mereka. Karena diduga keduanya merupakan jaringan antar provinsi. (C3)