CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus pemalsuan ijazah Paket B dan Paket C. Ijazah paket merupakan bukti seseorang lulus jenjang pendidikan dasar, untuk Paket B setara dengan SMP, sedangkan Paket C setara dengan SMA.
Atas perkara ini polisi mengamankan pelaku berinisial EK alias Eddy (29). “Pelaku kami tangkap atas laporan 3 korban. Ia memalsukan ijazah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani dalam jumpa pers kasus tersebut, Selasa, 22 Maret 2022.
Aksi pemalsuan ijazah dilakukan tersangka sejak setahun terakhir. Baru diketahui setelah salah seorang korban melakukan pemeriksaan terhadap nomor ijazah yang didapatkan dari pelaku ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Ternyata, setelah diperiksa, ijazah tersebut tidak terdaftar dan palsu. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan ke Polres Kotim. Hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami terus menyelidiki perkara ini karena dikhawatirkan masih ada korban lain,” imbuh Sarpani.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seperangkat komputer, printer, 2 lembar blangko kosong paket B dan C, 2 lembar ijazah paket B, 1 lembar ijazah paket C, rekening bank, 33 lembar kertas foto, dan gunting. (C3)