CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pemberantasan segala bentuk narkotika maupun obat-obatan terlarang. Selama hampir satu tahun ini, mereka mengamankan sabu seberat lebih dari 4 kilogram.
”Sabu yang kami amankan saat ini berjumlah empat ribu seratus delapan puluh tiga koma dua puluh satu (4.183,21) gram atau 4 kilogram lebih. Ada sekitar seribu delapan puluh sembilan (1.089) paket,” ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu, 11 Desember 2024.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan Ganja seberat 114,43 gram, dan ekstasi 7 butir seberat 2,76 gram. Sementara untuk zenith atau Carnophen tidak ada sama sekali.
”Totalnya ada 137 LP atau kasus, dengan tersangka berjumlah 151 orang, 131 pria dan 20 perempuan. Kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim sebanyak 119 laporan, sementara sisanya masih berproses,” jelas Suherman.
Dari 137 kasus ini, Satreskoba Kotim mengungkap 89 kasus, Polsek Ketapang 7, Polsek Baamang 7, Polsek Sungai Sampit Nihil, Polsek Mentaya Hulu 7, Polsek Antang Kalang 5, Polsek Parenggean 6, Polsek Kota Besi 2, Polsek Telawang 3, Polsek Cempaga Hulu 2, Polsek Cempaga 3, dan Polsek Jaya Karya 6.
”Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Namun kami perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Saya harap masyarakat tidak sesekali mencoba maupun mendekati segala jenis narkoba,” tukasnya. (C19)