CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat kepolisian kembali menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang pria berinisial HA (30) yang ditangkap saat berada di Jalan Gor, Desa Pundu.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah karena HA kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” ungkap Suherman, Jumat, 20 Mei 2025.
Dari tangan HA, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 2,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Suherman menambahkan, HA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Bahkan, ia mengungkap bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial C (36), yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, HA kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (C20)