CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap dua warga Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) karena diduga membawa 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar tanpa izin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengatakan, dua warga yang ditangkap itu berinisial M (20) dan A (19). Keduanya warga Tamiyang Layang, Bartim.
Erlan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa dini hari, 27 Februari 2024 di ruas Jalan Tamiang Layang – Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim.
Barang bukti yang diamankan untuk pelaku M yakni 2 buah tandon berisi 2.400 liter BBM jenis bio solar, dua buah drum berisi BBM bio solar sebanyak 440 liter, 7 buah jerigen berisi 245 liter BBM bio solar dan satu unit mobil pikap.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial A, petugas menyita dua buah tandon berukuran 1200 liter berisi BBM jenis bio solar sebanyak 2.400 liter, 3 buah drum berisi BBM 660 liter, satu buah drum berisi BBM jenis solar sebanyak 110 liter dan satu unit mobil pikap,” jelas Erlan saat menggelar press release didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, Kamis 29 Februari 2024.
Menurut Erlan, semua penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di ruas Jalan Tamiang Layang – Ampah kerap terjadi pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar tanpa izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dan dijual kembali ke masyarakat Kalteng,” tandas Erlan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi serta UU nomor 11 tahun 2022 tentang energi dan sumber daya mineral dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (C12).