Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Ansyori Muslim

Mapolsek Ketapang tempat AA, tersangka penganiayaan Ansyori Muslim ditahan.
Mapolsek Ketapang tempat AA, tersangka penganiayaan Ansyori Muslim ditahan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat kepolisian telah menahan seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap Ansyori Muslim, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA oleh penyidik.

“Benar, tersangka telah dilakukan penahanan sejak pemanggilan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Januari 2025.

Tersangka AA kini mendekam di balik jeruji besi di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2024.

Dalam kasus ini, AA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 354 terkait tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, Ansyori Muslim, warga Jalan Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditemukan tewas dengan luka-luka yang mencurigakan. Keluarga korban pun mendesak pengusutan lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan kuat bahwa Ansyori adalah korban penganiayaan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan tersangka AA yang kini telah ditahan. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *