Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 102 Juta

CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai ratusan juta rupiah, Jumat, 26 April 2024.

”Pelaku berinisial TD. Ia ditangkap pada pukul 22.30 WIB. Barang bukti lumayan banyak, setengah ons lebih, yakni 51,12 gram, jika dirupiahkan sekitar Rp 102,240 juta,” ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Senin, 29 April 2024.

Dijelaskan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Saat itu ia sudah meletakkan barang bukti dipinggir jalan tersebut.

”Kami melihat dia meletakan sesuatu. Kami pun bergerak menangkapnya. Saat kami periksa, ternyata dia meletakan bungkusan di badan jalan. Ternyata isinya satu paket sabu ukuran sedang,” jelasnya.

Diungkapkan, pelaku merupakan pemain lama yang cukup sulit untuk ditangkap. Seiring berjalannya waktu, pelariannya pun berhasil dihentikan Satreskoba Polres Kotim.

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mendalami kasus ini agar bisa mengungkap dari mana asal muasal barang haram ini,” tutur Bagus. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *