CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Seruyan, yang berlangsung di lapangan tenis indoor, Jumat, 21 Juni 2024.
Sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 anggota BPD resmi dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.”
Dalam sambutannya, Pj Bupati Djainuddin Noor berharap dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan ini, kinerja Kepala Desa dan BPD dapat semakin meningkat.
Djainuddin menekankan pentingnya peran mereka sebagai mitra pemerintah di garda terdepan yang harus mampu mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergis dan paralel, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerjanya. Sebagai mitra pemerintah, mereka adalah ujung tombak yang harus bisa mengayomi masyarakat sehingga pembangunan dapat berjalan dengan sinergi,” kata Djainuddin Noor.
Acara pengukuhan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Para Kepala Desa dan anggota BPD yang dikukuhkan tampak antusias dan bersemangat untuk melanjutkan tugas mereka. (C5)