Perusahaan di Seruyan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Muhtadin

CATATAN,CO.ID – Kuala Pembuang – Perusahaan di Kabupaten Seruyan diminta agar melaksanakan  kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Harapan ini disampaikan anggota DPRD Seruyan Muhtadin. Menurutnya, dalam pelaksanaan pembayaran THR ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Seluruh  perusahaan di Kabupaten Seruyan kami minta  agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan  sesuai ketentuan dan tepat waktu,” pintanya, Sabtu, 16 April 2022

Menurut Muhtadin,  meskipun didalam ketentuan perusahaan  paling lambat melaksanakan pembayaran THR  7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan seluruhnya bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.

“Banyak manfaat jika pembayaran tunjangan hari raya dilakukan  lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karna dipastikan daya beli akan meningkat,“ urainya.

Kemudian Muhtadin meminta dinas teknis dalam hal ini Disnakertrans Seruyan, dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di Kabupaten Seruyan, agar dapat terlaksana sesuai ketentuan.

“Awasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya ini dengan baik, agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk posko pengaduan yang telah dibentuk, agar bisa dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan aduan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,“ tandasnya. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *