CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Komisi III, Dadang Siswanto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan pendidikan tinggi akan memudahkan Pemkab Kotim dalam memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
“Jadi, tugas satuan pendidikan (tinggi) nanti untuk bisa menginventarisasi mana sih mahasiswa-mahasiswa atau atau calon mahasiswa yang memang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan itu,” bebernya, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia pun menjelaskan, pihaknya sudah menyusun mekanisme Perda bantuan pendidikan tinggi tersebut secara umum. Pada, intinya ada dua opsi penyaluran bantuan pendidikan tinggi menurut Perda yang dirancang.
“Intinya, bantuan itu bisa disalurkan secara langsung. Dan, bisa disalurkan melalui pihak satuan pendidikan. Di situlah nantinya peran satuan pendidikan tinggi untuk menginventarisir,” terang Dadang.
Sebab, selama ini berdasarkan hasil pantauannya. Kerap kali ia temukan pemanfaatan bantuan pendidikan tersebut oleh si penerima bantuan justru belum tepat guna dan tepat sasaran.
“Ada yang malah dibelikannya rokok, ada yang malah dibelikannya motor. Ada itu, kita akui. Ya, intinya tidak masuk ke dalam kelompok yang harus mereka gunakan yang sebaik-baiknya,” papar Dadang.
Maka dari itu, pihaknya menyodorkan dua konsep dalam Perda tersebut. Penyalurannya bisa ke satuan pendidikan tinggi ataupun langsung ke individu mahasiswa penerima manfaat.
Selain itu, Dadang juga menceritakan apa yang melatarbelakangi hadirnya Perda Bantuan Pendidikan Tinggi tersebut.
“Kita sudah dikunjungi rektor, dosen, dan civitas akademika seluruh satuan pendidikan tinggi yang ada di Sampit. Apa kata mereka?” tanyanya pada awak media.
Sambungnya, pihak yang Dadang sebutkan itu mengatakan, sumber yang menghidupi operasional satuan pendidikan tinggi itu dari mahasiswa.
“Maka, hadirlah Perda itu,” demikian Dadang Siswanto. (C10)