CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Kabuau, Mobi Lala, telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa, Kusna alias Kona, dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara.
“Sidang putusannya sudah dilaksanakan pada minggu lalu, tepatnya Senin, 26 Mei 2025. Mengenai vonis, itu adalah ketetapan hukum,” ujar Mobi, Senin, 2 Juni 2024.
Kona dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Kasus ini bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, saat warga bersama pemerintah desa menghadang kapal dan tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) untuk berdiskusi. Dalam situasi tersebut, salah satu warga mendekat dan memukul bibir Kades Kabuau.
Warga lainnya segera melerai kejadian tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Parenggean hingga akhirnya masuk ke persidangan dan diputuskan bersalah oleh hakim.
“Pihak penyidik kepolisian dan jaksa mungkin memiliki pertimbangan sebelum hakim menetapkan vonis. Ini bukan urusan saya lagi, intinya saya akan patuh dan tunduk terhadap ketetapan hukum yang sudah berlaku,” tegas Mobi. (C19)