Pemuda di Sampit Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan anak bawah umur (ISTIMEWA)

CATATAN.CO.ID, Sampit- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya kasus ini. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Baamang pada Jumat, 22 November 2024.

Menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh pelaku, yang berinisial S (24), pada Kamis, 21 November 2024. Hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang, sehingga orang tuanya khawatir dan mulai mencari keberadaannya.

“Karena tidak kunjung pulang, ayah dan ibunya terus mencari keberadaan korban. Pada Jumat sore, korban dan pelaku ditemukan sedang berboncengan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18,” jelas AKP Iyudi.

Setelah ditemukan, korban dan pelaku dibawa ke rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban di rumahnya.

“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Pelaku, S (24), kini sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut AKP Iyudi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *