Pemuda Desa di Seruyan Cabuli Balita Usia 3 Tahun

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seruyan mengamankan seorang pemuda DY (18) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 3 tahun di kabupaten itu.

Kapolres Seruyan AKBP Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, terungkapnya kasus asusila itu bermula pada Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku DY (18), bertamu kerumah korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, Ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, namun rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan dicoba ketok dari pintu depan namun pintu rumah tidak juga di-buka.

Ibu korban memutuskan berkeliling ke arah dapur dan mengetuk pintu dapur namun, juga tidak dibuka. Merasa curiga, karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan.

Melihat kondisi korban dalam keadaan lemas, ibu korban membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu,

“Pada saat itu diitemukan bercak darah yang menempel di celana. Lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk di periksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari bagian anus, “ jelas Kasat Reskrim, Kamis, 6 April 2023.

Mengetahui kejadian tersebut, Ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” terangnya .

Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76E Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang (U. U) 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (C5)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *