CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan memfasilitasi rapat mediasi antara PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) dengan masyarakat terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini, rapat mediasi dilaksanakan aula Kantor Kecamatan Hanau di Pembuang Hulu, Sabtu, 8 Juli 2023. Rapat dipimpin Sekda Seruyan Djainuddin Noor.
Hadir dalam rapat itu Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf M Tandri Subrata, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Dalam rapat tersebut masyarakat menuntut agar PT BJAP memenuhi komitmen memberikan 20 persen pembangunan kebun bagi masyarakat yang berada di dalam area perijinan perusahaan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap areal perizinan PT BJAP sesuai dengan izin yang dimiliki. Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat, diusulkan dana talangan sebesar Rp 1 juta per Kartu Keluarga per Bulan kepada PT BJAP. Dana talangan ini akan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Dari pihak PT BJAP, mereka bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen atau memfasilitasi kegiatan usaha produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT BJAP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan enam desa serta satu kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT BJAP. Data ini akan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pihak PT BJAP akan memberikan jawaban terkait dana talangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam waktu satu minggu setelah rapat mediasi ini dilaksanakan.
Terakhir, masyarakat dari Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa diminta untuk menghentikan semua kegiatan panen massal atau kegiatan lain yang dapat merugikan PT BJAP setelah rapat fasilitasi ini selesai dilaksanakan. (C5)